Minggu, 17 Juli 2011

hukum lupa niat puasa romadhon

.
Pertanyaan
Apakah niat puasa Ramadhan harus diulangi ataukah cukup dengan satu kali niat saja untuk seluruh hari pada ?
.
Jawaban
Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
.
Dalam syariat Islam, niat memiliki urgensi yang tinggi, karena niatlah yang menetapkan tujuan dan maksud seseorang dalam melakukan berbagai hal. Oleh karena itulah, Rasulullah saw. pernah bersabda,
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ لِمَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang melakukan kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya untuk tujuan dunia atau seorang yang ingin dinikahinya maka hijrahnya untuk apa yang dia maksudkan dengan hijrahnya itu.”
Berkaitan dengan niat pada puasa Ramadhan, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum datang waktu fajar maka puasanya tidak sah.”
Tempat niat adalah dalam hati dan tidak disyaratkan mengucapkannya dengan lisan. Mengenai status niat; apakah merupakan syarat atau rukun dalam puasa, maka para ulama masih berbeda pendapat.
Sebagian imam mazhab berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap hari sepanjang bulan Ramadhan dan harus dilakukan pada malam hari (hingga terbit fajar) sebelum . Orang yang juga wajib menentukan jenis puasa yang hendak ia lakukan jika puasa itu adalah puasa wajib, yaitu dengan mengatakan, “Saya berniat puasa Ramadhan esok hari.”
Sedangkan mazhab fikih yang lain berpendapat bahwa kadar niat yang diharuskan adalah cukup mengetahui melalui hatinya bahwa ia akan berpuasa Ramadhan esok hari. Menurut mereka, waktu melakukan niat ini adalah sejak terbenam matahari hingga sebelum pertengahan siang (jika lupa melakukannya pada malam hari), di mana waktu siang yang tersisa lebih banyak daripada waktu yang telah terlewat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa cukup berniat sekali saja untuk puasa yang bersambung hari-harinya, seperti puasa Ramadhan.
Dengan demikian, maka jika seseorang dapat berniat puasa pada setiap malam bulan Ramadhan maka itu lebih afdal. Tapi, jika ia khawatir lupa maka hendaklah ia berniat pada malam pertama bulan Ramadhan bahwa insyaallah ia akan berpuasa Ramadhan sebulan penuh.
Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan niat dalam puasa Ramadhan karena puasa tersebut merupakan puasa fardu. Maka selama seseorang telah melaksanakan puasa dengan menahan diri dari makan dan minum, maka puasanya tersebut sah.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar